1. Informasi Umum
                    
                    
                        1.1 Apa itu Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain?
                        
                            Instalasi Karantina adalah Bangunan atau ruangan dengan peralatan, lahan, dan sarana pendukung untuk tindakan karantina.
                             
                            Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina, bisa berupa gudang atau ruangan lain, yang digunakan untuk tindakan karantina, pengawasan, pengendalian, dan ketertelusuran.
                         
                     
                    
                    
                        1.2 Apa manfaat registrasi Instalasi Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain Milik Pihak Lain ?
                        
                            
                                - Meningkatkan daya saing dan tingkat kepercayaan terhadap komoditas pertanian Indonesia dalam perdagangan
 
                                - Meningkatkan keefektifan pencegahan masuk dan keluarnya OPT/OPTK
 
                                - Memberi jaminan keamanan hayati (biosecurity)
 
                                - Mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan karantina preborder dan postborder
 
                                - Implementasi sistem ketertelusuruan (traceability) dalam perdagangan komoditas pertanian Indonesia
 
                                - Mempercepat dan mempermudah proses tindakan karantina
 
                                - Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku
 
                                - Manifestasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
                            
                         
                     
                 
                
                
                     2. Persyaratan Administrasi
                    
                    
                        2.1 Apa aja persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk keperluan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan milik Pihak Lain?
                        
                            Instalasi Karantina Tumbuhan hanya dapat disampaikan oleh Pihak Lain yang berbadan hukum
                            
                            Persyaratan administrasi penetapan IKT milik Pihak Lain, sebagai berikut:
                            
                                - Pengesahan akta pendirian badan hukum dari kementerian yang menangani hukum.
 
                                - Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
                                - Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris.
 
                                - Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Instalasi Karantina.
 
                                - Gambar denah lokasi dan tata ruang/tata letak Instalasi Karantina.
 
                                - Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
                                - Dokumen pengelolaan limbah dari instansi berwenang (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
 
                                - Dokumen mutu*)
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        2.2 Apa saja persyaratan administrasi yang harus di penuhi untuk keperluan penetapan Tempat Lain milik Pihak Lain?
                        
                            Tempat Lain dapat diajukan oleh Pihak Lain berupa perseorangan dan korporasi.
                            
                            Persyaratan administrasi penetapan Tempat Lain (Perseorangan)
                            
                                - Kartun Tanda Penduduk (KTP).
 
                                - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
                                - Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris.
 
                                - Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Tempat Lain.
 
                                - Gambar denah lokasi dan tata ruang/tata letak Tempat Lain.
 
                                - Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
                                - Dokumen pengelolaan limbah (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
 
                                - Data lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung calon Instalasi Karantina
 
                                - Dokumen mutu*)
 
                            
                            Persyaratan Administrasi Tempat Lain (Korporasi)
                            
                                - Akta pendirian perusahaan.
 
                                - Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
                                - Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris.
 
                                - Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Tempat Lain.
 
                                - Gambar denah lokasi dan tata ruang Tempat Lain.
 
                                - Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
                                - Dokumen pengelolaan limbah dari instansi berwenang (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
 
                                - Dokumen mutu*)
 
                            
                         
                     
                    
                        2.3 Dokumen mutu apa saja yang harus disampaikan dalam rangka penetapan IKT atau Tempat Lain?
                        
                            Dokumen mutu yang harus dilengkapi disesuaikan dengan peruntukkan IKT atau Tempat Lain, sebagai berikut:
                            A. IKT / Tempat Lain untuk Pemeriksaan Kesehatan Secara Visual
                            
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT dan Tempat Lain
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT dan Tempat Lain serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur pada setiap tahapan proses kegiatan di IKT dan Tempat Lain
 
                                - Prosedur pencegahan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur Sanitasi
 
                            
                            B. IKT / Tempat Lain untuk Pemeriksaan Kesehatan Secara Laboratorium
                            
                                - Struktur Organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT dan Tempat Lain
 
                                - Tata Alir kegiatan di IKT dan Tempat Lain serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur pada setiap tahapan proses kegiatan di IKT dan Tempat Lain
 
                                - Prosedur dan Rekaman penerimaan sampel uji
 
                                - Prosedur dan Rekaman sanitasi laboratorium serta peralatan laboratorium
 
                                - Prosedur dan Rekaman kalibrasi alat laboratorium
 
                                - Prosedur dan Rekaman hasil pemeriksaan kesehatan
 
                                - Prosedur pemusnahan sisa sampel uji
 
                                - Prosedur penanganan limbah laboratorium.
 
                            
                            C. IKT / Tempat Lain untuk Perlakuan
                            
                                - Struktur Organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT dan Tempat Lain
 
                                - Tata Alir kegiatan di IKT dan Tempat Lain serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur penerimaan dan pengeluaran media pembawa pasca perlakuan
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur sanitasi
 
                                - Prosedur Penanganan limbah (seperti: penanganan limbah fumigan)
                            
 
                            D. IKT / Tempat Lain untuk Pengasingan dan Pengamatan
                            
                               - Struktur Organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT dan Tempat Lain
 
                                - Tata Alir kegiatan di IKT dan Tempat Lain serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur Pengasingan dan Pengamatan
 
                                - Prosedur Sanitasi tempat pengasingan dan pengamatan lingkungan sekitarnya
 
                                - Prosedur Pencegahan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur tindakan apabila ditemukan OPTK
 
                                - Prosedur Pemusnahan media pembawa dan kemasannya
 
                                - Prosedur tindakan darurat jika terjadi penyebaran OPTK
 
                                - Prosedur pengawalan media pembawa
  
                            
                            E. IKT / Tempat Lain untuk Pemusnahan
                            
                                - Struktur Organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT dan Tempat Lain
 
                                - Tata Alir kegiatan di IKT dan Tempat Lain serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur Pemusnahan
 
                                - Prosedur Pengangkutan Media Pembawa
 
                                - Prosedur Pencegahan Penyebaran OPT/OPTK
 
                                - Prosedur penerapan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3)
 
                                - Prosedur Penerimaan media pembawa sebelum pemusnahan
 
                                - Ptosedur Sanitasi
 
                                - Prosedur penanganan limbah setelah pemusnahan
 
                                - Prosedur pengamanan media pembawa selama pemusnahan
 
                                - Logbook kegiatan pemusnahan
 
                            
                            F. IKT / Tempat Lain untuk tempat Pemeriksaan Agens Hayati
                            
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggung jawab IKT / Tempat Lain
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - Prosedur penerimaan agens hayati
 
                                - Prosedur sanitasi, peralatan dan pegawai
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi agens hayati
 
                                - Prosedur pemusnahan agens hayati dan kemasannya
 
                                - Prosedur pemeliharaan agens hayati
 
                                - Prosedur pengawalan agens hayati
 
                            
                         
                     
                    
                        2.4 Apa saja dokumen dan prosedur yang harus disiapkan dalam pengajuan registrasi Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) atau Tempat Lain yang digunakan sebagai fasilitas ekspor komoditas tertentu?
                        
                            Dokumen dan prosedur yang harus dilengkapi disesuaikan dengan fasilitas ekspor komoditas dan negara tujuan tertentu, sebagai berikut:
                            A. IKT / Tempat Lain dan fasilitas ekspor untuk ekspor buah manggis tujuan Tiongkok
                            
                                - SOP ekpor buah manggis tujuan Tiongkok
 
                                - SOP penerimaan buah
 
                                - SOP pembersihan buah
 
                                - SOP penerimaan QC
 
                                - SOP penyimpanan buah
 
                                - SOP pengangkutan buah ke alat angkut
 
                                - SOP sanitasi / kebersihan fasilitas dan alat angkut
 
                                - SOP pengelolaan limbah produksi
 
                                - Standar spesifikasi sesuai permintaan buyer
 
                                - Standar pengendalian mutu bahan baku (mulai pra panen /ketelusuran GAP – pasca panen)
 
                                - Standar keamanan pangan (residu pestida) dan sanitasi
 
                                - Standar pengemasan dan pelabelan produk
 
                                - Standar tanggapan terhadap keluhan buyer
 
                            
                            B. IKT / Tempat Lain dan fasilitas ekspor untuk eskpor buah salak tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat Registrasi Rumah Kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT
 
                                - Daftar Kebun Registrasi yang masih berlaku dan bermitra dengan Rumah Kemas
 
                                - Dokumen kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT/TL
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - Prosedur penerimaan bahan baku
 
                                - Prosedur seleksi dan sortasi
 
                                - Prosedur pembersihan
 
                                - Prosedur pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Prosedur pengemasan dan pelabelan
 
                                - Prosedur penyimpanan
 
                                - Prosedur pengangkutan dari rumah kemas ke Tiongkok (ekspor)
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan personal
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT/OPTK
 
                            
                            C. IKT / Tempat Lain dan Fasilitas ekspor untuk ekspor buah Naga tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat Registrasi Rumah Kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT
 
                                - Daftar Kebun Registrasi yang masih berlaku dan bermitra dengan Rumah Kemas
 
                                - Dokumen kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT/TL
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur penerimaan bahan baku
 
                                - Prosedur seleksi dan sortasi
 
                                - Prosedur pembersihan
 
                                - Prosedur pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Prosedur pengemasan dan pelabelan
 
                                - Prosedur penyimpanan
 
                                - Prosedur pengangkutan buah naga dari rumah kemas ke Tiongkok
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan personal
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT/OPTK
 
                            
                            D. IKT / Tempat Lain dan Fasilitas Ekspor untuk ekspor buah nanas tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat Registrasi Rumah Kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT.
 
                                - Daftar Kebun Registrasi yang masih berlaku dan bermitra dengan Rumah Kemas
 
                                - Dokumen kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT/TL
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - Prosedur penerimaan bahan baku
 
                                - Prosedur seleksi dan sortasi
 
                                - Prosedur pembersihan
 
                                - Prosedur pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Prosedur pengemasan dan pelabelan
 
                                - Prosedur penyimpanan
 
                                - Prosedur ekspor dan dilengkapi rekaman yang memuat catatan tanggal pemrosesan dan pengemasan, nama kebun adalnya atau nomor registrasinya, jumlah nanas, tanggal ekspor, jumlah ekspor, negara tujuan, nomor container
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan personal
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur penggunaan bahan kimia dan dilengkapi rekaman yang memuat tanggal penggunaan, nama bahan kimia, bahan aktif dan dosis (apabila digunakan)
 
                            
                            E.	IKT / Tempat Lain dan Fasiltas Ekspor untuk Ekspor buah pisang segar tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat Registrasi Rumah Kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT
 
                                - Daftar Kebun Registrasi yang masih berlaku dan bermitra dengan Rumah Kemas
 
                                - Dokumen kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT/TL
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - Prosedur penerimaan buah pisang
 
                                - Prosedur seleksi dan sortasi buah pisang
 
                                - Prosedur pembersihan buah pisang
 
                                - Prosedur pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Prosedur pengemasan dan pelabelan
 
                                - Prosedur penyimpanan buah pisang
 
                                - Prosedur pengangkutan buah pisang dari rumah kemas ke Tiongkok
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan personal
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Hasil pengujian air (jika menggunakan air untuk proses pembersihan)
 
                                - Prosedur penggunaan bahan kimia selama proses produksi (apabila digunakan)
 
                            
                            F.	IKT / Tempat Lain dan Fasilitas Ekspor untuk Ekspor Buah Kelapa Segar tujuan Tiongkok
                            
                                - Tersedia sertifikat registrasi rumah kemas yang masih berlaku
 
                                - Tersedia bukti kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Tersedia daftar kebun yang diregistrasi
 
                                - Tersedia tahapan proses kegiatan di rumah kemas
 
                                - Tersedia prosedur penerimaan buah kelapa
 
                                - Tersedia prosedur Sortasi buah kelapa
 
                                - Tersedia prosedur Pembersihan buah kelapa
 
                                - Tersedia prosedur Pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Tersedia prosedur Pengemasan dan pelabelan
 
                                - Tersedia prosedur Penyimpanan buah kelapa
 
                                - Tersedia prosedur Pengangkutan buah kelapa dari rumah kemas ke Tiongkok
 
                                - Tersedia prosedur Sanitasi rumah kemas
 
                                - Tersedia prosedur Pengendalian OPT di rumah kemas
 
                                - Tersedia prosedur Pencegahan kontaminasi dan reinfestasi OPT
 
                                - Tersedia prosedur Pengujian air (jika menggunakan air untuk proses pembersihan
 
                                - Dokumen kerjasama dengan rumah kemas yang diregistrasi
 
                                - Formulir dan rekaman, meliputi: Penerimaan buah kelapa, Hasil pengecekan petugas QC rumah kemas, Hasil sanitasi rumah kemas, Hasil pengendalian OPT di rumah kemas, Pengecekan kebersihan alat angkut, Sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, Sertifikat hasil pengujian air (jika menggunakan air untuk proses pembersihan), dan Penerimaan buah kelapa.
 
                            
                            G.	IKT / Tempat Lain dan Fasilitas Ekspor untuk ekspor serpih porang tujuan Tiongkok
                            
                                - Memiliki sistem manajemen mutu untuk memastikan kualitas serpih porang memenuhi persyaratan Protokol
 
                                - Memiliki prosedur dan tata alir produksi yang baik untuk menghasilkan produk serpih porang siap ekspor yang sesuai persyaratan Protokol (misalkan: pintu penerimaan bahan baku berbeda dengan pintu keluar produk yang akan dikirim ekspor, termasuk pemeliharaan peralatan/mesin produksi)
 
                                - Memiliki prosedur peningkatan kapasitas sumber daya manusia (misalkan: memberikan pelatihan yang relevan tentang karantina tumbuhan dan keamanan pangan produk kepada personil produksi dan manajemen)
 
                                - Memiliki prosedur pencegahan COVID-19, termasuk pemeriksaan kesehatan dan hygiene pekerja
 
                                - Memiliki prosedur pengelolaan bahan baku, yang mengatur tatacara penerimaan dan pemeriksaan mutu bahan baku serta pengendalian OPT pada bahan baku
 
                                - Memiliki prosedur sanitasi dan pencegahan kontaminasi produk di sekitar area produksi, pengolahan dan penyimpanan serpih porang
 
                                - Memiliki prosedur pengendalian bahaya khusus atau penetapan titik kritis pada seluruh proses yang penting untuk mengendalikan risiko keamanan produk
 
                                - Memiliki prosedur pemeriksaan mutu produk serpih porang siap ekspor, termasuk pemeriksaan aspek karantina tumbuhan dan keamanan pangan
 
                                - Memiliki prosedur pengemasan, identifikasi dan pelabelan kemasan ekspor
 
                                - Memiliki prosedur pemeriksaan keluar masuknya produk ke dalam gudang penyimpanan
 
                                - Memiliki prosedur pengujian air yang digunakan selama produksi
 
                                - Memiliki prosedur pengendalian OPT dan vektor penyakit (nyamuk, lalat, tikus dan vektor lainnya) di semua tahapan proses produksi, pengolahan dan penyimpanan serpih porang
 
                                - Memiliki prosedur fumigasi produk serpih porang siap ekspor
 
                                - Memiliki prosedur pemeriksaan kebersihan alat angkut sebelum memuat produk serpih porang siap ekspor
 
                                - Memiliki prosedur pencegahan dan pengendalian produk tidak sesuai
 
                                - Memiliki prosedur penarikan kembali produk tidak sesuai
 
                                - Memiliki prosedur pengelolaan ketertelusuran produk
 
                                - Memiliki prosedur pengelolaan limbah
 
                                - Memiliki prosedur penggunaan bahan kimia, jika digunakan
 
                            
                            H.	IKT / Tempat Lain dan Fasilitas Ekspor untuk Ekspor Tepung Porang tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat registrasi rumah kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT
 
                                - Dokumen kerjasama dengan kebun yang diregistrasi
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - Prosedur setiap tahapan proses yang dilakukan di dalam IKT dari penerimaan bahan baku hingga pengiriman tepung porang 
 
                                - Prosedur peningkatan kapasitas sumber daya manusia (misalkan: memberikan pelatihan yang relevan tentang karantina tumbuhan dan keamanan pangan produk kepada personil produksi dan manajemen)
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan pegawai
 
                                - Memiliki prosedur pemantauan risiko keamanan pangan dan rekaman hasil pemantauan
 
                                - Memiliki prosedur pengemasan dan pelabelan
 
                                - Memiliki prosedur pemeriksaan keluar masuknya produk ke dalam gudang penyimpanan
 
                                - Memiliki prosedur pengujian air yang digunakan selama produksi
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pencegahan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pemeriksaan kebersihan alat angkut sebelum memuat produk tepung porang siap ekspor
 
                                - Prosedur pemeriksaan QC di rumah kemas
 
                                - Prosedur pengelolaan limbah
 
                                - Prosedur penggunaan bahan kimia, jika digunakan (Standar penggunaan Sulfur 0,2 g/kg)
 
                            
                            I.	IKT / Tempat Lain dan Fasilitas Ekspor Tabasheer tujuan Tiongkok
                            
                                - Sertifikat Registrasi Rumah Kemas yang masih berlaku dari OKKPD sesuai ruang lingkup IKT
 
                                - Struktur organisasi dan uraian tugas yang menjabarkan penanggungjawab IKT/TL
 
                                - Tata alir kegiatan di IKT/TL serta penentuan titik kritis pelaksanaan tindakan karantina
 
                                - Prosedur pengendalian OPT/OPTK
 
                                - Prosedur sanitasi lingkungan, peralatan dan pegawai
 
                                - Prosedur penerimaan bahan baku
 
                                - Prosedur pengemasan yang didalamnya meliputi proses pengeringan, seleksi, sortasi, dan pembersihan
 
                                - Prosedur penyimpanan tabasheer setelah pengemasan
 
                                - Prosedur pencegahan reinfestasi OPT/OPTK
 
                                - Prosedur pelabelan
 
                                - Prosedur pengangkutan tabasheer ke alat angkut, termasuk pengecekan kebersihan alat angkut dan segel container
 
                                - Rekaman ketertelusuran yang memuat informasi lokasi sumber pertanaman, catatan tanggal pengolahan dan pengemasan, jumlah tabasheer, tanggal ekspor, jumlah ekspor, negara tujuan, nomor kontainer dan informasi relevan lainnya
 
                                - Prosedur penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan tabasheer dan rekaman* yang memuat informasi tanggal penggunaan, nama bahan kimia, bahan aktif, dosis dan informasi lainnya (jika digunakan). * Rekaman harus disimpan setidaknya selama 2 (dua) tahun
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        2.5 Format apa yang harus digunakan saat mengunggah dokumen persyaratan?
                        
                            Dokumen persyaratan yang diunggah dalam format PDF (maksimal 10 MB). Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca dan masih berlaku.
                         
                     
                 
                
                
                     3. Prosedur Pendaftaran Online
                    
                    
                        3.1 Bagaimana prosedur penyampaian permohonan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain?
                        
                            Langkah-langkah pengajuan permohonan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain, sebagai berikut:
                            
                                - Pemohon membuat akun, pembuatan akun dapat dilakukan disini dengan mengisi form pendaftaran.
 
                                
 
                                
                                - Buat akun dengan email dan nomor HP aktif
 
                                - Lengkapi profil perusahaan dan penanggung jawab
 
                                - Unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF
 
                                - Submit formulir dan tunggu verifikasi administrasi oleh petugas
 
                                - Jika persyaratan administrasi dan teknis sudah terpenuhi, dilakukan audit/verifikasi oleh auditor Karantina untuk memastikan kesesuaian lapangan dengan dokumen
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        3.2 Apakah tersedia panduan visual untuk pendaftaran dan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain?
                        
                            Tentu, untuk mempermudah pemahaman kami menyediakan panduan lengkap dalam bentuk PDF dan video tutorial yang dapat saudara akses melalui tautan berikut:
                            
                         
                     
                 
                
                
                     4. Proses & Status Permohonan
                    
                    
                        4.1 Berapa lama proses penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain dari pengajuan permohonan sampai terbit SK?
                        
                            Sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 15 Tahun 2024, lamanya waktu yang diperlukan untuk penetapan IKT atau Tempat Lain, sebagai berikut:
                            
                         
                     
                    
                    
                        4.2 Bagaimana cara saya mengetahui status permohonan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain saya?
                        
                            Untuk dapat mengetahui status permohonan penetapan IKT atau Tempat Lain, lakukan login menggunakan akun Anda pada website IKT Online.
                            Status akan diperbarui secara real-time, mulai dari:
                            
                                - Menunggu Verifikasi
 
                                - Dokumen ditolak (Lihat Alasan Penolakan)
 
                                - Lolos Verifikasi Administrasi
 
                                - Jadwal Audit dari UPT Karantina Setempat
 
                                - Proses Audit Lapangan
 
                                - Rekomendasi penetapan Diterima/Ditolak
 
                                - Penerbitan Surat Keputusan Penetapan untuk IKT dan tempat lain yang telah memenuhi Persyaratan
 
                            
                         
                     
                     
                        4.3 Mengapa status permohonan saya lama tidak berubah?
                        
                            
                                - Pastikan tidak ada notifikasi yang meminta perbaikan dokumen.
 
                                - Proses bisa memakan waktu lebih lama jika jadwal audit lapangan panjang.
 
                                - Hubungi UPT setempat jika status tidak berubah dalam waktu yang signifikan.
 
                            
                         
                     
                 
                
                
                     5. Biaya & Ketentuan
                    
                    
                        5.1 Apakah Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dapat digunakan oleh orang lain selain pemilik?
                        
                            Tidak, IKT hanya dapat dipergunakan oleh pemilik IKT
                         
                     
                    
                        5.2 Berapa besar biaya untuk penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain Milik Pihak Lain?
                        
                            Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain milik Pihak Lain tidak dikenakan biaya.
                         
                     
                    
                    
                        5.3 Apakah ada kewajiban pemilik atau pengguna Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia?
                        
                            Pihak Lain sebagai pemilik IKT atau Tempat Lain yang telah ditetapkan memiliki kewajiban:
                            
                                - menyampaikan laporan penggunaan IKT atau Tempat Lain secara rutin;laporan disampaikan pemilik setiap bulan yang disampaikan kepada Kepala UPT Karantina setempat
 
                                - menjaga keamanan dan akses; Hanya orang yang berkepentingan saja yang boleh masuk dan beraktivitas didalam Instalasi Karantina dan Tempat Lain serta pihak yang tidak berwenang dilarang masuk tanpa izin pejabat karantina
 
                                - mengendalikan Media Pembawa; Media pembawa yang sedang menjalani Tindakan Karantina di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) atau Tempat Lain tidak boleh dipindahkan atau dibawa keluar masuk dari IKT atau Tempat Lain tanpa persetujuan pejabat karantina
 
                                - jika Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain digunakan oleh pihak selain pemilik, maka pengguna wajib; Melaporkan penggunaan ke pemilik dengan tembusan ke Kepala UPT Karantina setempat serta tetap menjaga akses dan pengendalian media pembawa
 
                            
                         
                     
                 
                
                
                     6. Perpanjangan & Pembaruan
                    
                    
                        6.1 Bagaimana cara melakuan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain?
                        
                            
                                - Permohonan perpanjangan disampaikan paling lambat minimal 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
 
                                - Permohonan diajukan kepada Kepala Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Tumbuhan secara daring melalui tautan klik disini
 
                                - Prosedur dan persyaratannya sama dengan pendaftaran awal, hanya saja menyesuaikan keperluan perpanjangan.
 
                                - Unggah dokumen yang terkini sesuai persyaratan.
 
                            
                         
                     
                    
                        6.2 Berapa lama masa berlaku penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain?
                        
                            Masa Berlaku penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT)
                            
                                - Penetapan awal: 2 (dua) tahun
 
                                - Perpanjangan penetapan: 3 (tiga) tahun
 
                            
                            Masa berlaku penetapan Tempat Lain
                            
                                - Penetapan awal dan perpanjangan: 1 (satu) tahun
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        6.3 Apakah perlu audit lagi untuk keperluan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Tempat Lain?
                        
                            Ya, audit untuk keperluan perpanjangan Instalasi Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain diperlukan untuk memastikan fasilitas masih memenuhi syarat.
                         
                     
                 
                
                
                     7. Pengawasan & Sanksi
                    
                    
                        7.1 Apa yang dilakukan pejabat karantina dalam pelaksanaan pengawasan?
                        
                            Petugas akan melakukan pengawasan untuk memastikan IKT dan Tempat Lain tetap memenuhi standar, Bentuk pengawasannya meliputi:
                            
                                - Monitoring secara berkala atau sewaktu-waktu oleh auditor
 
                                - Pengendalian keamanan dan mutu produk yang masuk/keluar
 
                                - Pelaporan bulanan dari pemilik/pengguna sebagai bagian dari pengawasan administratif
 
                                - Jika hasil monitoring menemukan ketidaksesuaian, maka dikenakan tindakan berupa pembekuan, perbaikan wajib, atau pencabutan penetapan
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        7.2 Apa konsekuensi jika melanggar?
                        
                            Sanksi yang berlaku untuk pemilik/pengguna IKT dan Tempat Lain yang melanggar berupa:
                            A. Pembekuan
                            IKT dan Tempat Lain yang sudah ditetapkan bisa dibekukan jika :
                            
                                - Tidak memenuhi persyaratan teknis berdasarkan hasil monitoring
 
                                - Tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis
 
                                - Tidak melakukan perbaikan sesuai hasil monitoring
 
                                - Tidak melaporkan kegiatan kepada UPT Karantina setempat selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
 
                            
                            Jika dibekukan, maka IKT dan Tempat Lain tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan tindakan Karantina 
                            
                            B. Tindakan Perbaikan
                            
                                - Setelah dibekukan, pemilik wajib melakukan perbaikan dalam waktu 6 bulan
 
                                - Pemilik wajib menyampaikan laporan tindakan perbaikan kepada Kepala UPT Karantina setempat
 
                                - Apabila sudah diperbaiki, maka hasilnya akan dinilai terlebih dahulu. Jika memenuhi persyaratan, maka bisa di aktifkan kembali. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan maka tetap dibekukan hingga batas waktu 6 bulan
 
                            
                            C. Pencabutan
                            IKT dan Tempat Lain akan dicabut penetapannya jika :
                            
                                - Tidak melakukan perbaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pembekuan
 
                                - Permintaan Pihak Lain
 
                                - Setelah 2 (dua) kali dibekukan dan masih ditemukan ketidaksesuaian persyaratan teknis
 
                                - IKT dan Tempat Lain yang dalam status pembekuan tapi masih dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina
 
                                - IKT dan Tempat Lain sudah berubah fungsi dan tidak lagi sesuai peruntukannya
 
                            
                         
                     
                 
                
                
                
                     8. Lain-Lain
                    
                    
                        8.1 Bagaimana jika perusahaan saya menggunakan gudang sewa?
                        
                            
                                - Gudang sewa dapat didaftarkan sebagai IKT-Tempat Lain dan dipastikan alamat gudang sewa tercantum di dalam lampiran NIB
 
                                - Sertakan surat perjanjian sewa menyewa antara pemilik gedung dan penyewa dari notaris, dapat berupa akta/watermarking notaris
 
                            
                         
                     
                    
                    
                        8.2 Apakah Dokumen kepemilikan lahan, NIB, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, PBG dan IMB harus atas nama dan alamat yang sama?
                        
                            Ya, pastikan data alamat calon Instalasi Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain yang diajukan sudah sesuai dengan dokumen yang di unggah.
                         
                     
                    
                        8.3 Mengapa dokumen yang sudah diunggah, masih diminta kembali?
                        
                            Pastikan dokumen yang sudah lengkap, jelas terbaca (scan berkualitas baik), dan masih berlaku. Jika dokumen ditolak, sistem akan memberikan alasan penolakan secara spesifik yang dapat dilihat pada akun anda
                         
                     
                 
                
                
                     9. Bantuan & Kontak
                    
                    
                        9.1 Jika saya butuh bantuan atau konsultasi, harus menghubungi siapa?
                        
                            Saudara bisa menghubungi UPT Karantina setempat (kontak menyusul) atau call center Badan Karantina Indonesia ( 0811-1920-336 )
                         
                     
                 
                
                
                    🔔 Disclaimer: Informasi dalam FAQ ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Informasi resmi bisa didapatkan pada website resmi Badan Karantina Indonesia untuk informasi paling aktual.